Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/ 127 /427.55.02/2024

  • 1. Persyaratan pendaftaran pasien BPJS: identitas pasien KTP/ KK, rujukan faskes tingkat pertama/ surat kontrol
    1. 2. Persyaratan pendaftaran pasien Umum : identitas pasien KTP / KK
    2. 3. Persyaratan pendaftaran pasien BPJSTK : formulir 3KK1, formulir 3KK2, Fotocopy KTP, fotocopy BPJSTK, absensi, kronologi berita acara
    3. 4. Persyaratan pendaftaran pasien Jasa Raharja : surat rekomendasi dari Jasa Raharja, Fotocopy KTP pasien, Fotocopy KK, Fotocopy KTP penanggung jawab, materai 10.000 4lembar
    4. 5. Persyaratan pendaftaran pasien SKTM : Fotocopy KTP, Fotocopy KK, surat keterangan tidak mampu dari kantor desa, bukti screenshoot DTKS, surat rekomendasi Dinas sosial

  • ALUR PENDAFTARAN
    1. 1. Alur Pendaftaran pasien IGD dan Rawat Inap : a. Pasien datang ke IGD b. Keluarga mendaftar ke loket pendaftaran c. Keluarga kembali ke IGD membawa formulir pendaftaran d. Jika pasien rawat inap keluarga pasien mendaftar kamar rawat inap di loket pendaftaran e. Setelah mendapat ruangan, pasien menuju ke ruang rawat inap f. Jika pasien tidak rawat inap pasien / keluarga pasien mengambil obat di depo farmasi g. Pasien / keluarga pasien melakukan pembayaran dikasir h. Pasien pulang
    2. 2. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Umum : a. Pasien datang mengambil nomor di mesin anjungan b. Pasien akan dipanggil dan menuju ke loket pendaftaran c. Pasien di arahkan ke kasir d. Pasien menuju klinik yang dituju e. Pasien akan dilakukan pemeriksaan penunjang (laborat, radiologi, dan farmasi) dan menuju kasir f. Jika tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pasien langsung menuju kasir g. Lalu pasien pulang
    3. 3. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan BPJS : a. Pasien datang mengambil nomor di mesin anjungan b. Pasien akan dipanggil dan menuju ke loket pendaftaran c. Pasien menuju klinik yang dituju d. Pasien akan dilakukan pemeriksaan penunjang (laborat, radiologi, dan farmasi) jika selesai pasien pulang e. Pasien yang tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pasien langsung pulang
    4. 4. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Umum melalui Whatsapp : a. Pasien menuju ke loket pendaftaran b. Pasien di arahkan ke kasir c. Pasien menuju klinik yang dituju d. Pasien akan dilakukan pemeriksaan penunjang (laborat, radiologi, dan farmasi) dan menuju kasir e. Jika tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pasien langsung menuju kasir f. Lalu pasien pulang
    5. 5. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan melalui Mobile JKN : a. Pasien menuju ke loket pendaftaran b. Pasien menuju klinik yang dituju c. Pasien akan dilakukan pemeriksaan penunjang (laborat, radiologi, dan farmasi) jika selesai pasien pulang d. Pasien yang tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pasien langsung pulang

Waktu pelayanan 5 – 10 menit

1.    Tidak dipungut biaya / Gratis

2.    RSUD Pasirian tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui nomor pengaduan 082232694475 (Reni Puspita Sari, S.KM) dan web pengaduan https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/


Pasien yang sudah terdaftar siap dilayani di Klinik Spesialis yang dituju

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalaui :

1.    Petugas : Tim Pelayanan Pengaduan RSUD Pasirian / Koordinator Pengaduan (Reni Puspita Sari, S.KM)

2.    Contact Person : 082232694475 (SMS, Telepon, Whatsapp)

3.    Survey Kepuasan Masyarakat : https://cutt.ly/sxlo9Tc 

4.    Media sosial 

·         Website : https://rsudpasirian.lumajangkab.go.id/

·         Instagram : @rsud_pasirian

·         Facebook : Rsud Pasirian Lumajang

Email : rsud.pasirian2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"