Rekomendasi Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 400.9/21/SK/2024

  1. Nota Kesepakatan Anggota tentang Pendirian LKS, yang dilegalisir oleh Peratin/Lurah/Camat/Bupati
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS
  3. Struktur organisasi dan personalia kepengurusan LKS
  4. Data nama, alamat, dan telepon pengurus serta anggota LKS
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus LKS yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran LKS secara tertulis kepada Kepala Dinsos dengan mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri persyaratan administrasi

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Tanda Terdaftar Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

a.     Telpon/HP       : 0852-2802-3936

b.     SMS gateway  : 0852-2802-3936

c.      E-mail               : dinsospesisirbarat@gmail.com

d.     SP4N-LAPOR!  :

                            Webiste  : lapor.go.id

                             SMS        : 1708

                             E-mail     : kontak@lapor.go.id

e.     Form Survey Kepuasan Masyarakat

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a.      Verifikasi aduan

b.      Mediasi

c.      Koordinasi dan cek lokasi

d.      Penyelesaian/Sanksi

 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, kritik, dan masukan adalah :

1.       Front Office SLRT

2.       Back Office SLRT

Analis Pelayanan Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rekomendasi Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"