Pelayanan Pengajuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

  1. Usulan dengan Data Dukung Usulan berupa :
  2. KTP
  3. KK
  4. Foto, SKTM
  5. Rekomendasi dari Kabupaten/ Kota)
  6. Surat Permohonan Jenis Bantuan Yang Diajukan (Kursi Roda, Alat Bantu Dengar, Tongkat Kaki Tiga, Tongkat Netra, Kruk)

  1. Usulan dari penyandang Disabilitas (perorangan/kelompok) yang telah mendapat Rekomendasi dari instansi sosial Kabupaten/Kota ke Dinas Sosial Provinsi Lampung , dengan data dukung by name by adres penyandang disabilitas dan jenis bantuan yang diajukan;
  2. Verifikasi Usulan;
  3. Proses administrasi pemberian bantuan Alat Bantu Penyandang disabilitas;
  4. Bantuan Alat Bantu Penyandang Disabilitas dalam bentuk barang sesuai yang dibutuhkan diserahkan ke Pemohon.

14 hari sejak laporan masuk

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENGAJUAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS

+628117205533
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas"