Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Orang Terlantar Meneruskan Perjalanan

  1. Menyampaikan surat dari Kabupaten/ Kota, Kepolisian

  1. Orang telantar datang ke dinas sosial provinsi menunjukan surat keterangan dari kabupaten\kota, kepolisian setempat (tempat mereka telantar);
  2. Petugas dinas sosial provinsi memberikan pelayanan makan kepada orang telantar dan sambil menunggu surat di proses;
  3. Petugas dinas sosial provinsi memverifikasi atau mengecek surat dari kabupaten\kota, kepolisian setempat (tempat mereka terlantar);
  4. Petugas dinas sosial provinsi memproses surat pengantar es ditujukan ke dinas sosial provinsi . terdekat dan po . antar tutas sumatera ( ALS );
  5. Surat pengantar selesai di proses oleh petugas dinas sosial provinsi lampung dan diberikan kepada orang telantar yang akan meneruskan perjalanan sekor estafet ke tempat tujuan/daerah asal ;
  6. Orang telantar difasilitasi ke terminal raja basa , melalui ojek rod 2 atau diantar oleh petugas dinas sosial provinsi ke terminal raja basa ;

1 hari sejak laporan masuk

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMBERIAN BANTUAN BAGI ORANG TERLANTAR MENERUSKAN PERJALANAN

+628117205533
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Orang Terlantar Meneruskan Perjalanan"