Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445/ADMEN/22/311.25/2021

  1. 1. Kartu identitas : KTP, KK atau K I A
  2. 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Surat keterangan dari desa (bagi pengguna SPM)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien mendaftar di anjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju
    3. Pasien mendapatkan nomor antrian
    4. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada) untuk mendapatkan nomor rekam medik
    5. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju
    3. Pasien mendapatkan nomor antrian
    4. Pasien menunggu panggilan poli

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

A.   Pengaduan langsung

Datang langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melalui :

1.    Telp : 0336 322550

2.    SMS/WA : 081216579121

3.    Email : puskesmasumbulsari@yahoo.com

4.    Kotak saran

B.   Pengaduan tidak langsung

Mengirimkan pengaduan melalui surat dinas dan/atau website unit penyelenggara pelayanan publik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"