Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  • Cetak Kartu Keluarga Baru / Kepala Keluarga Berubah/Pecah Kartu Keluarga/Tambah Jiwa/Revisi Kartu Keluarga
    1. Mengisi Blangko F.1 01
    2. Surat Pindah Asli bagi yang pendatang
    3. Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah bercerai
    4. Fotocopy Surat Cerai bagi yang menikah
    5. Fotocopy surat Kelahiran Dokter/Bidan/Kelurahan/Desa (Untuk tambah jiwa)
    6. Kartu Keluarga Asli
    7. Fotocopy berwarna Ijazah
  • Kehilangan Kartu Keluarga
    1. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat
    2. Fotocoy Kartu Keluarga bagi yang masih ada Fotocopy
    3. Mengisi Blangko F.1 01 bagi yang tidak mempunya Fotocoy Kartu Keluarga

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru; Pecah Kartu Keluarga; Revisi Kartu Keluarga; Kehilangan Kartu Keluarga; Tambah Jiwa

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK)"