Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/ 04.1 /311.31/2023

  1. Kartu identitas : KTP, K I A ,a t a u KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien meletakkan resep pada tempat resep yang telah disediakan di Ruang Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep pasien untuk diberi nomer urut sesuai dengan kedatangan / meletakkan resep terlebih dahulu
  4. Petugas melakukan pengkajian pada resep.
  5. Petugas menyiapkan dan atau meracik obat
  6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien sesuai nomor urut dan disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.      Penyiapan Resep racikan : 15 30 menit per 1 lembar resep

2.      Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep

3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 15 menit per pasien

1.    Pasien Umum

a. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

b. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.      Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin

Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penyedian obat racikan, Penyedian obat non racikan, Pemberian informasi obat (PIO) dan Pemberian komunikasi,Informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien.

1.      SMS/WA : 082142839920

2.      Instagram : @puskesmas.sumberbaru

3.      Youtube: pkm.sumberbaru official

4.      Email :  sumberbaru.pkm@gmail.com

5.      Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sumberbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store