Pelayanan Pengajuan SKPP Mutasi Gaji Keluar

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Surat pengantar dari lembaga
  2. Fotocopy SK Mutasi dari Provinsi
  3. SK terakhir
  4. Fotocopy Surat Penghadapan dari Sekertaris Daerah
  5. Model DK
  6. Fotocopy SPJ Gaji Terakhir
  7. Fotocopy Warna Ukuran 3 x 4

  1. Pemohon mengirim berkas ke Kantor Dinas Pendidikan di ruang persuratan
  2. Berkas permohonan di disposisi ke KaSubag keuangan
  3. Kasubag Keuangan menindak lanjuti pengajuan perubahan gaji dengan mendisposisi kepada staf / petugas yang terkait
  4. Petugas terkait memverifikasi berkas pengajuan
  5. Petugas membuatkan surat pengantar permohonan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran
  6. Setelah surat pengantar SKPP di tanda tangani Kepala Dinas kemudian dikirim ke BPKAD
  7. SKPP dimintakan tanda tangan ke Kadin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SKPP Mutasi Gaji

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan SKPP Mutasi Gaji Keluar"