Standar Pelayanan Konsultasi Gizi

  • Persyaratan
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dan membawa buku KIA

  • Prosedur
    1. Ruang Konsultasi Gizi - Petugas berada diruangan Pelayanan Gizi Pukul 07.30 - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang di perlukan - Petugas melakukan identifikasi identitas pasien - Petugas melakukan konseling yang di perlukan sesuai dengan rujukan yang diperlukan - Petugas melakukan pencatatan di aplikasi Smart Star Konseling Gizi luar gedung (Posyandu) - Petugas mencari bayi dan balita dengan gizi bermasalah (di bawah atau di atas normal) di Posyandu - Petugas menentukan kriteria status gizi - Petugas mencari pengaruh buruk dari kekurangan gizi - Petugas memberikan penyuluhan dan PMT pemulihan pada bayi dan balita dengan gizi buruk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

- Diagnosa klinis gizi - Konseling dan pendidikan yang berhubungan dengan gizi - Pemberian vitamin A - Pemberian makanan tambahan

UPTD Puskesmas Baqa Jl. Lamadukelleng No. 106  Kelurahan  Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

Email puskesmasbaqa@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (085754614739)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Baqa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Gizi"