Standar Pelayanan Keluarga Berencana

  • Persyaratan
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dan membawa nomor urut antrian dari ruang pendaftaran

  • Prosedur
    1. - Petugas berada di ruangan pelayanan KB pukul 07.30 - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang diperlukan - Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran - Petugas melakukan kajian awal klinis (Identitas pasien, anamnesa) - Menyiapkan ALKON (alat kontrasepsi) sesuai kebutuhan pasien - Petugas memberikan pelayanan KB sesuai kebutuhan pasien - Petugas melakukan konseling setelah pelayanan KB - Petugas melakukan pencatatan di buku register pasien

20 Menit

Gratis untuk pasien dengan KTP/KK Kota Samarinda dan Pasien BPJS

Pasien umum (KTP Luar Samarinda) dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

- Rekam Medis - Kartu KB

UPTD Puskesmas Baqa Jl. Lamadukelleng No. 106  Kelurahan  Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang

Email puskesmasbaqa@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (085754614739)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Baqa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keluarga Berencana"