Pelayanan Pengajuan Gaji Terusan

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Surat Pengantar dari Lembaga
  2. FC SK Terakhir + Berkala (Legalisir KS)
  3. FC KTP Ahli Waris
  4. FC Tabungan Bank Jatim Ahli Waris
  5. Berkas Rangkap 8
  6. PNS Meninggal Dunia Berhak Mendapatkan Gaji Terusan 4 Bulan

  1. Pemohon mengirim berkas ke Kantor Dinas Pendidikan di Ruang Persuratan
  2. Berkas pemohon di disposisi Kasubag Keuangan
  3. Kasubag Keuangan menindak lanjuti pengajuan perubahan gaji dengan mendisposisi kepada staf/petugas yang terkait
  4. Petugas terkait memverifikasi berkas pengajuan
  5. Petugas merekap usulan gaji terusan tiap bulannya
  6. Petugas memproses pengusulan gaji terusan (SPP/SPM) untuk di tandatangani Kepala Dinas
  7. Berkas SPP/SPM dikirim ke BPKAD

2 Jam

Tidak dipungut biaya

SPP/SPM Gaji Terusan

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Gaji Terusan"