Layanan Baca Umum

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. mengisi buku tamu
  2. Mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku

  1. Pemustaka datang dan mengisi buku tamu;
  2. Petugas baca di tempat menerima Informasi yang dibutuhkan dari pemustaka;
  3. Petugas baca di tempat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka;
  4. Pemustaka Masuk keruang koleksi buku dengan mematuhi peraturan yang berlaku di ruangan;
  5. Pemustaka menelusur melalui OPAC atau bantuan petugas;
  6. Pemustaka menuju rak
  7. Pemustaka membaca diruang yang disediakan
  8. Selesai membaca,koleksi ditaruh dimeja pengembalian buku.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan baca ditempat

1. Kotak saran; 

2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/; 

3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com; 

4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Baca Umum"