Instalasi Rawat Inap

No. SK: 445/245/SK/35.09.611/VI/2023

  1. Pasien umum : KTP dan mengisi data pasien baru
  2. Surat Perintah Rawat Inap dari DPJP baik klinik atau IGD
  3. Rekam Medis Rawat Inap
  4. Pernyataan pembiayaan bermaterai
  5. Pasien JKN atau asuransi lain
  6. SEP Rawat Inap
  7. Pasien JPK
  8. Surat penjaminan JPK dari tim rujukan sosial

  1. 1. Alur masuk ruang rawat inap 2. Alur Pelayanan Administrasi Pasien di Instalasi Rawat Inap 3. Alur Masuk Ruang Rawat Inap pada Kasus COVID

1. Pelayanan rawat inap buka 24 jam 

 2. Waktu pelayanan pasien sesuai indikasi pasien yang di nyatakan oleh DPJP

1. Kamar kelas 3 = Rp 90.000,- 

 2. Kamar kelas 2 = Rp 120.000,- 

 3. Kamar kelas 1 = Rp 150.000,- 

 4. Kamar VIP = Rp 250.000,-

Pelayanan Pasien Rawat Inap

1. Langsung 

 2. Hotline : Ruang Handling Komplain unit HUMAS PKRS (0336) 621595

3. Whatsapp : 082233444722 (pesan tertulis) 

 4. Instagram : @rsdbalungjember 

 5. Facebook : Rsd Balung 

 6. Kotak saran 

 7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"