Standar Pelayanan Perbekalan Farmasi Resep Rawat Inap

  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu Instruksi Obat (KIO)
  • Pasien Umum
    1. Membawa resep umum dari dokter

Penyiapan obat racikan 60 menit (SPM)

Penyiapan obat jadi 30 menit (SPM)

Penyiapan obat pasien rawat inap secara Unit Dose Dispensing (UDD) per pasien Rabat snap. 

Bagi Pasien JKN tidak PERLU membayar Obat yang disiapkan. Bagi Pasien umum harga Obat sesuai dengen jenis Obat <meta charset="UTF-8" />dan  jumlah Obat.

Pelayanan Resep Rawat Inap

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui kotak saran, loket Pengaduan, link Pengaduan pada unit tersebut, link pada website rumah sakit www.rsudjohanes.nttprov.go.idataupun whatsapp ke Nomor 081138116244.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perbekalan Farmasi Resep Rawat Inap"