Pelayanan Surat Tugas Belajar Dan Surat Keterangan Belajar

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  • Surat Tugas Belajar
    1. Surat Pengantar Lembaga
    2. FOTOCOPY SKP 1 Tahun Terakhir
    3. FOTOCOPY SK Pangkat Terakhir
    4. FOTOCOPY SK Jabatan Terakhir
    5. Daftar Riwayat Hidup
    6. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah
    7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin, Kurungan Dan Pidana
    8. FOTOCOPY Akreditasi Prodi
    9. Uraian Tugas Belajar
    10. Surat Pernyataan OPD – Tidak Meninggalkan Dinas/Lepas jabatan
    11. Jadwal Pendidikan
    12. Surat Keterangan Lulus Seleksi Dari Lembaga
  • Surat Keterangan Belajar
    1. Surat Pengantar dari lembaga
    2. Ijazah Yang diajukan dilegalisir
    3. Printout akreditasi prodi pada saat pendaftaran/perkuliahan/kelulusan minimal B
    4. FOTOCOPY Sk pangkat Terakhir
    5. FOTOCOPY Jabatan Terakhir
    6. Surat Pernyataan Bermaterai
    7. FOTOCOPY Tanda Terima Pengajuan Kenaikan Pangkat/ Penyesuaian Ijazah/ Pencantuman Gelar dari BKPSDM
    8. Map warna kuning (Kenaikan Pangkat)
    9. Map warna Merah (Pencantuman Gelar)

  • Surat Tugas Belajar
    1. Menerima usulan dokumen dari lembaga pengusul
    2. Melakukan Identifikasi dan verifikasi berkas usulan sesuai peraturan yang telah ditetapkan
    3. Melakukan pengecekkan file pdf dari pengusul
    4. Mengusulkan HD –TP, Surat Tidak lepas Jabatan dan surat pengantar kepada Kepala BPKSDM dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan
    5. Memberikan HD –TP, Surat Tidak lepas Jabatan dan surat pengantar dan berkas ke TU untuk proses tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan
    6. Menerima HD –TP, Surat Tidak lepas Jabatan dan surat pengantar Surat pengantar dan berkas yang sudah di tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan kemudian di scan
    7. Mengeset surat pengantar yang telah di tanda tangani Kadin
    8. Mengupload semua berkas termasuk HD –TP, Surat Tidak lepas Jabatan dan surat pengantar ke J-silakon BKPSDM
    9. Mengarsipkan surat pengantar dan berkas
    10. Proses Aplikasi Selesai Pengusul menunggu panggilan dari BKPSDM untuk diterima
  • Surat Keterangan Belajar
    1. Menerima usulan dokumen dari lembaga pengusul
    2. Melakukan Identifikasi dan verifikasi berkas usulan sesuai peraturan yang telah ditetapkan
    3. Membuat surat pengantar kepada Kepala BPKSDM dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan
    4. Menerima Surat pengantar dan berkas yang sudah di tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan
    5. Mengeset surat pengantar yang telah di tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan
    6. Mengarsipkan Surat pengantar dan Berkas
    7. Mengirimkan surat pengantar dan berkas ke BPKSDM
    8. Menerima Surat Keterangan Belajar dari BKPSDM (yang bersangkutan)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Belajar dan Surat Keterangan Belajar dari BKPSDM

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tugas Belajar Dan Surat Keterangan Belajar"