Standar Pelayanan Manajemen Bantuan Logistik dan Peralatan

  1. 1. Inventarisasi kebutuhan Logistik dan Peralatan
  2. 2. Dokumen Proposal
  3. 3. Pemeriksaan kembali Proposal
  4. 4. Persetujuan Proposal
  5. 5. Penerimaan Logistik
  6. 6. Berita Acara dan laporan penyerahan Logistik dan Peralatan

  1. 1. Inventarisasi kebutuhan Logistik dan Peralatan.
  2. 2. Memeriksa kembali Proposal yang sudah disusun untuk diajukan ke Provinsi untuk mendapat persetujuan.
  3. 3. Mempertimbangkan Proposal yang sudah diajukan dan memberi persetujuan.
  4. 4. Menindaklanjuti Proposal yang sudah diajukan ke BPBD.
  5. 5. Menerima, memeriksa, menghitung, mencatat, menyimpan dan memelihara Logistik dan Peralatan.
  6. 6. Membuat Berita Acara dan laporan kegiatan penyerahan Logistik dan Peralatan.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik dan Peralatan

1. Pengaduan, saran dan masukan

2. Petugas penerima / pengelola pengaduan

3. Jangka waktu pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Manajemen Bantuan Logistik dan Peralatan"