Unit gawat darurat

No. SK: 188.4/001/KPTS/402.102.18/2019

  1. Membawa KTP / BPJS
  2. Pemeriksaan penunjang lainya

  • Unit gawat darurat
    1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
    2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
    3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas melakukan inform consent kepada pasien
    5. Petugas melakukan tindakan kegawatdaruratan, apabila ada kegawatdaruratan yang membutuhkan tindak lanjut maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
    6. Petugas melakukan pemantauan kegawatdaruratan, apabila ada kedaruratan yang membutuhkan tindak lanjut maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
    7. Petugas memberikan edukasi kepada keluarganya
    8. Petugas memberi resep obat.
    9. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat.

30 Menit

Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Madiun 

 BPJS : Bebas Biaya

 Umum : Berdasarkan Tarif PERDA yang berlaku


Unit gawat darurat

Segala jenis pengaduan akan kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan ditindak lanjuti bila terbukti ada penyimpangan dan bukti penyalah gunaan wewenang dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit gawat darurat"