5 - 10 menit setiap pasien
1. Gratis unruk BPJS
2. Umum disesuaikan dengan tarif Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum
a. KIR Umum Rp. 20.000,-
b. KIR Haji Biasa Rp. 20.000,-
c. KIR Haji Plus Rp. 30.000,-
d. KIR Penyaji Makanan Rp. 20.000,-
e. Legalisir Rp. 2.000,-
Tindakan Medis Sederhana dan Rujukan ke Rumah Sakit
Apabila ada keluhan, saran dan masukan terhadap pelayanan inidapat disampaikan secara langsung melalui pelayanan pengaduan Puskesmas Juata, melalui Telp/SMS/WA (08115926888), melalui email : pkm.juata@gmail.com, atau melalui kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store