Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. Kartu BPJS

  1. Petugas pelayanan mempersilahkan pasien menuju ruang umum
  2. Petugas pelayanan memperisilahkan keluarga pasien untuk melakukan administrasi di loket pendaftaran
  3. Petugas pelayanan melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, inform consent, dan tindakan gawat darurat
  4. Petugas pelayanan melakukan rujukan ke faskes yang lebih tinggi apabila tidak bisa ditangani di Puskesmas
  5. Petugas pelayanan menulis resep dan mempersilahkan pasien/keluarga pasien untuk mengambil obat di farmasi

5 - 10 menit setiap pasien

1. Gratis unruk BPJS

2. Umum disesuaikan dengan tarif Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

a. KIR Umum Rp. 20.000,-

b. KIR Haji Biasa Rp. 20.000,-

c. KIR Haji Plus Rp. 30.000,-

d. KIR Penyaji Makanan Rp. 20.000,-

e. Legalisir Rp. 2.000,-

Tindakan Medis Sederhana dan Rujukan ke Rumah Sakit

Apabila ada keluhan, saran dan masukan terhadap pelayanan inidapat disampaikan secara langsung melalui pelayanan pengaduan Puskesmas Juata, melalui Telp/SMS/WA (08115926888), melalui email : pkm.juata@gmail.com, atau melalui kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"