Pengumpulan Data Kinerja

No. SK: 188.45/0020.a/35.09.315/2024

  1. Perjanjian kinerja
  2. Form penilaian kinerja

  1. ASN mengumpulkan data laporan kinerja triwulan
  2. Pejabat Kepegawaian merekap laporan kinerja triwulan
  3. Pejabat Kepegawaian menyusun laporan kinerja triwulan
  4. Pejabat Kepegawaian menyusun data kinerja
  5. Kepala Bagian Prokopim menyetujui laporan kinerja
  6. Kemudian data kinerja dilaporkan dan disimpan sebagai arsip

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan kinerja

1. pengadu melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan

 2. petugas menerima data pengaduan

 3. petugas pengaduan melaporkan pengaduan ke kepala perangkat daerah

 4. kepala perangkat daerah mendisposisikan pengaduan ke pejabat struktural yang menangani

 5. pejabat struktural menerima,menangani/menyelesaikan,menanggapi pengaduan

 6. jawaban / tanggapan pejabat struktural disampaikan ke petugas pengaduan

 7. petugas pengaduan menginformasikan tanggapan / jawaban dari bidang ke masyarakat / pengadu

 8. pengadu menerima jawaban / tanggapan dari laporannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumpulan Data Kinerja"