Rekomendasi Surat Pindah Pergi

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Formulir F-1.33 ( Surat Pengantar Pindah Antar Kab/ Kota atau Antar Provinsi) pindah dalam daerah antar Desa dan antar kecamatan
  3. Formulir F-1.34/36 (Formulir Permohonan Pindah WNI) dalam daerah
  4. Formulir F-1.35 ( Surat Pengantar Pindah Antar Kab/ Kota atau Antar Provinsi)
  5. Formulir F-1.37 (Formulir Surat Keterangan Pindah WNI) luar kota/ kab/ provinsi
  6. Pas Photo 4 x 6 berwarna sebanyak 8 lembar (juga untuk SKCK) untuk luar kota/ provinsi; dan sebanyak 2 lembar untuk dalam daerah
  7. Penyertaan SKCK untuk luar daerah
  8. KK (Kartu Keluarga)/ KSK asli dan foto copynya (1 lembar)
  9. KTP asli untuk diserahkan ke Desa/ kecamatan
  10. Formulir F-1.16 (Formulir Permohonan Perubahan KK) untuk anggota KK yang masih ada/ ditinggal

  1. Verifikasi dan validasi data/berkas Pengetikan naskah Surat Keterangan Penandatanganan dan pengesahan (pembubuhan stempel dinas) Pemberian nomor agenda dan tanggal register Diserahkan kembali pada pemohon untuk diteruskan ke OPD terkait/Desa/RT

Waktu 90 menit ini merupakan waktu maksimal sesuai kelengkapan persyaratan yang dibawa oleh pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mengetahui Camat untuk Rekomendasi Adm. Penduduk Pindah

1.  Langsung melaui petugas

2.  Tidak langsung melaui :

-Kotak saran

-email :

  -Twitter : Kec_Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store