No. SK: 440/ 12.137 / 311.42/2023
1. Penyiapan Resep racikan : 10 – 15 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 2-5 menit per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 5 menit per pasien
4. Konseling Obat : maksimal 30 menit per pasien
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang
Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Penyedian obat racikan dan non racikan, Pemberian informasi obat (PIO) dan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien
1. SMS/WA : 62 851-0084-0470
2. Telepon : (0331) 566168
3. Instagram: puskesmassukowono
4. Facebook : Puskesmas Sukowono
5. Email : pkmsukowono042@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan
anda pada petugas unit layanan UPTD
Puskesmas Sukowono
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store