Standar Pelayanan Laundry

  1. Adanya linen infeksius

  1. Linen dari semua ruangan dipisah antara linen infeksius dan non infeksius 1a. Petugas Laundry mengumpulkan dan membawanya ke ruangan laundry 1b. Setelah bersih dan rapi linen didistribusikan ke ruangan – ruangan oleh petugas loundry

24 Jam

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan berdasarkan Satuan Biaya / Unit Cost

Pengelolaan Linen

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Jl. Oevang oeray No. 1

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                    : rsudsintang@gmail.com

Telp                      : 0565 2027158

Sms Pengaduan : 0821-4450-9390

Website              :www.rsudsintang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laundry"