1. Kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan
2. Penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan ≤10 menit
Penyediaan dokumen rekam medis rawat inap ≤15 menitSesuai
dengan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan berdasarkan
Satuan Biaya / Unit Cost
Rekam Medis yang lengkap
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Jl. Oevang oeray No. 1
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
Email : rsudsintang@gmail.com
Telp : 0565 2027158
Sms Pengaduan : 0821-4450-9390
Website :www.rsudsintang.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store