Standar Pelayanan Rekam Medis

  1. Dokumen Rekam Medik

  1. 1a. Petugas menyediakan Berkas Rekam Medik 1b. Mendistribusikan ke pendaftaran rawat jalan dan inap/ Ruang Rawat Inap/ rawat Jalan 1c. Berkas dikembalikan ke Rekam Medik

1.       Kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan

2.       Penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan 10 menit

Penyediaan dokumen rekam medis rawat inap 15 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan berdasarkan Satuan Biaya / Unit Cost

Rekam Medis yang lengkap

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Jl. Oevang oeray No. 1

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                    : rsudsintang@gmail.com

Telp                      : 0565 2027158

Sms Pengaduan : 0821-4450-9390

Website              :www.rsudsintang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis"