Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

  1. Surat Pengantar/Permohonan Kunjungan Kerja

Lebih dari 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

a.     Menerima surat masuk pemberitahuan Kunjungan Kerja dan memberi lembar disposisi, mencatat dalam agenda surat masuk

b.    Mendisposisi surat  kepada Pimpinan DPRD

c.     Mendisposisi surat kepada Sekwan

d.    Meneruskan disposisi surat  kepada alat-alat kelengkapan DPRD dan Kabag. Humas dan Peraturan Per-UU-an

e.     Meneruskan disposisi Pimpinan DPRD kepada Kasubag. Humas & Protokol

f.     Koordinasi awal dengan alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk oleh Pimpinan DPRD untuk menerima rencana Kunjungan Kerja

g.    Kasubag Humas berkoordinasi dengan pihak kepolisian/satuan polisi pamong praja untuk pengamanan

h.    Menerima rombongan Kunjungan Kerja dan berkoordinasi dengan Kasubag. Humas & Protokol

i.      Menerima laporan dari Piket DPRD

j.      Kasubag Humas berkoordinasi dengan:

k.    alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk oleh Pimpinan DPRD untuk menerima rencana Masyarakat melaporkan diri di petugas Piket DPRD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja"