Standar Pelayanan Keluarga Miskin

  1. Pasien yang tidak memiliki BPJS
  2. Membawa KTP, KK, dan SKTM ( Khusus untuk masyarakat Kab. Sintang)

  1. 1a. Pasien dan keluarga datang membawa surat pengantar, KTP, SKTM dan KK 1b. Melakukan obervasi dan tindakan oleh dokter, perawat IGD dan konsultasi dengan dokter spesialis

Selama pasien dirawat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keluarga Miskin

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Jl. Oevang Oeray

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                    : rsudsintang@gmail.com

Telp                      : 0565 21002 - 22022

Sms Pengaduan : 081337812140

Website              :www.rsudsintang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keluarga Miskin"