Loket Pendaftaran

No. SK: 440/151/311/07/2024

  • Pasien baru
    1. Kartu Identitas ( KTP, KIA, KK)
    2. Kartu Jaminan Kesehatan (jbagi yang memiliki)
  • Pasien lama
    1. Kartu Pendaftaran Pasien
    2. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  2. Petugas memprioritaskan pada pasien difabel, lansia, ibu hamil dan pasien resiko jatuh untuk mengambil nomor antrian warna orange
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  4. Petugas mendaftarkan pasien , a. Pasien Baru 1) Petugas loket menanyakan KTP/ KK/ BPJS untuk keperluan identitas pasien. 2) Petugas mengentris data kebuku register dan komputer (PCARE / SIMKES) 3) Petugas loket membuatkan kartu kunjungan pasien dan membuat RM baru 4) Petugas loket menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien 5) Petugas menanyakan kejelasan informasi 6) Jangka waktu pendaftaran 10 menit b. Pasien lama 1) Petugas menanyakan KKP dan KTP/ BPJS 2) Petugas mengentri data kebuku register dan komputer (PCARE / SIMKES) 3) Petugas loket pendaftaran menuliskan nomor rekam medis, nama dan tanggal kemudian disisipkan kedalam tracer 4) Petugas mencari RM pasien 5) Jangka waktu pendaftaran 5 menit
  5. Petugas menanyakan tujuan berobat
  6. Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien
  7. Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan
  8. Petugas melepas APD level 1 dan mencuci tangan

  • Pasien Baru : 15 Menit
  • Pasien Lama : 10 Menit

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember
  4. Pasien spm : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin (SPM) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

Pendaftaran pasien

  1. SMS/WA : 082113000977
  2. Telepon : (0331) 337334
  3. Instagram: puskesmassumbersari.jember
  4. Facebook : Puskesmas Sumbersari Kabupaten Jember
  5. Email : pkmsumbersari.jember@gmail.com
  6. Website : pkmsumbersarijember.com
  7. Secara tertulis : kotak saran
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sumbersari
  9. Link : https://bit.ly/PENGADUANPKMSUMBERSARI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"