pelayanan Unit Rujukan

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • 1. Pasien BPJS
    1. A. Surat pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap (Surat Rujukan Online dan Surat rujukan dari dokter)
    2. B. SEP BPJS
    3. C. Identitas pasien (KTP/KK)
    4. D. Kelengkapan berkas Ambulan BPJS
    5. E. Untuk rujukan luar Provinsi dilampirkan telaah pasien.
    6. F. Surat perintah jalan dari Kasir
    7. G. Kwitansi Kasir
  • 2. PasienUmum
    1. A. Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulan
    2. B. Surat rujukan dari dokter ruangan atau dokter IGD
    3. C. Identitas pasien (KTP/KK)
    4. D. Surat perintah jalan dari Kasir
    5. E. Kwitansi Kasir

  • A. Prosedur Rujukan
    1. 1. Petugas ruang rawat inap atau UGD menghubungi Kasir bahwa ada pasien yang akan dirujuk.
    2. 2. Petugas kasir menelpon perawat rujuk bahwa ada pasien yang akan dirujuk.
    3. 3. Setelah Perawat rujuk menerima informasi dari kasir, selanjutnya perawat rujuk mendatangi Ruangan pasien yang akan dirujuk.
    4. 4. Melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga pasien tentang tujuan rujukan.
    5. 5. Memeriksa kelengkapan administrasi pasien (kelengkapan Labor, Rongent, EKG dan penunjang lainnya yang diperlukan)
    6. 6. Menghubungi Rumah sakit tujuan guna melakukan proses Rujukan Online
    7. 7. Menunggu konfirmasi dari Rumah sakit penerima rujukan.
    8. 8. Setelah mendapat konfirmasi dari rumah sakit tujuan maka perawat rujuk menghubungi kasir bahwa persiapan rujukan sudah selesai.
    9. 9. Kasir menghubungi Supir Ambulance untuk persiapan rujuk.
    10. 10. Perawat rujuk membawa seluruh berkas kelengkapan rujukan ke Kasir.
    11. 11. Perawat rujuk kembali ke ruangan pasien dan menyampaikan bahwa persiapan rujukan sudah selesai.
    12. 12. Petugas ruangan mengantar pasien ke tempat drop zone ambulance
    13. 13. Sopir mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan hati-hati dan sesuai standart yang telah ditentukan.
  • B. Prosedur Pengantaran Jenazah
    1. 1. Perawat ruangan menghubungi petugas Pemulasaran Jenazah bahwa ada pasien yang meninggal diruangan.
    2. 2. Perawat ruangan mempersiapkan semua berkas untuk penyelesaian administrasi di Kasir.
    3. 3. Keluarga pasien menuju kasir untuk penyelesaian administrasi.
    4. 4. Kasir menelpon sopir ambulance
    5. 5. Setelah administrasi selesai, jenazah dijemput dari ruang rawatan ke ruang Pemulasaran jenazah oleh petugas pemulasaran jenazah.
    6. 6. Serah terima jenazah dari Petugas pemulasaran jenazah ke Supir ambulance

-      Untuk melengkapi administrasi dibutuhkan waktu 30-45 menit
- Untuk keberangkatan rujuk waktu yang dibutuhkan sampai mendapat konfirmasi dari rumah sakit tujuan 

1.    Pasien BPJS : Dijamin BPJS
2.    Pasien Umum
Sesuai tarif Perbup No.120 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Rokan Hulu
-    Antar atau jemput pasien dalam kota Rp 97.000/ KM,-

Unit Rujukan

Melalui :

3.      SMS / WA (Hp 081276336374)                  

4.      Email (humas.rsudrohul@yahoo.com)

5.      Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id))

6.      Facebook (humasrsud_Rokanhulu)

7.      Instagram (rsud_rokan_hulu)

9.      Tiktok (humasrsud rokanhulu)

     10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Unit Rujukan"