Penanganan Gelandangan dan Pengemis (GEPENG)

  1. Surat laporan dari masyarakat dan Kepala Desa/Lurah

  1. 1. Pemohon membawa surat laporan dari masyarakat dan Kepala Desa/Lurah 2. Pemohon datang ke Dinas Sosial 3. Pemohon mengisi buku tamu 4. Front office menerima berkas dari pemohon 5. Front office melakukan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat 6. Pekerja sosial melakukan proses berkas 7. Proses berkas selama 9 hari 7.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Tertangani GEPENG

1. Kotak saran

2. WA / Call center

3. Media sosial (fb, instagram) Dinas Sosial Kab. Dairi

4. Email : dinsos@dairikab.go.id

5. Website : dinsos.dairikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gelandangan dan Pengemis (GEPENG)"