Pembuatan Surat Keterangan Hukuman Disiplin/Bebas Temuan

  1. Berstatus PNS
  2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  6. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

  1. ASN mengusulkan surat permohonan rekomendasi bebas temuan dari Perangkat Daerah beserta kelengkapan syarat syarat rekomendasi.
  2. ASN akan mendapatakan pesan melalui WA atau Telepon untuk pengambilan surat rekomendasi bebas temuan dari Staf inspektorat

5 menit ASN mengusulkan surat permohonan rekomendasi bebas temuan dari Perangkat Daerah beserta kelengkapan syarat syarat rekomendasi.

1 hari proses pembuatan rekomendasi

10 menitASN akan mendapatakan pesan melalui WA atau Telepon untuk pengambilan surat rekomendasi bebas temuan dari Staf inspektorat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

Pengaduan dapat dilakukan melalui inspektoratkotasmd@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Hukuman Disiplin/Bebas Temuan"