Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Penelitian dan Pengembangan

  • WNI
    1. Surat Permohonan (dari instansi/lembaga/perseorangan
    2. Fotokopi KTP/KTM
    3. Proposal Penelitian
    4. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan
    5. Materai 10.000 sebanyak 5 lembar
    6. Surat Rekomendasi dari Mitra (jika ada)
  • WNA
    1. Surat Permohonan (dari instansi/lembaga/perseoranga)
    2. Fotokopi paspor dan visa
    3. Surat Keterangan jalan dari kepolisian
    4. Proposal Penelitian
    5. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan
    6. Surat Izin penelitian dari Kementerian Riset dan Teknologi
    7. Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri
    8. Materai 10.000 sebanyak 5 lembar

  • Pembuatan Baru
    1. Pemohon menyampaikan permohonan izin secara langsung atau online melalui wa call center (+62851-7332-2605) dan email bbtngl.pemanfaatan.pelayanan@gmail.com
    2. Berkas diterima dan diverifikasi. Jika verifikasi lengkap maka akan dijadwalkan untuk pemaparan proposal. Jika hasil verifikasi tidak lengkap maka pemohon melakukan perbaikan
    3. Pemohon melakukan pemaparan sesuai jadwal yang ditentukan pada hari kerja (daring/luring). - Persetujuan penerbitan - Penolakan permohonan penerbitan berkaitan dengan beberapa aspek
    4. Penerbitan SIMAKSI dan membayar tarif PNBP (sesuai PP 12 Tahun 2014)
    5. Penyerahan SIMAKSI kepada Pemohon
    6. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat
    7. Pemohon melapor ke Pemangku Wilayah Tujuan (BPTN Wilayah/SPTN Wilayah)
    8. Menyampaikan tembusan SIMAKSI kepada instansi terkait
    9. Pelaksanaan kegiatan
    10. Menyampaikan Laporan Akhir (maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan)
  • Perpanjangan
    1. Mengajukan perpanjangan permohonan SIMAKSI (10 hari sebelum izin berakhir) jika diperlukan
    2. Melampirkan laporan sementara dan perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku
    3. Menyampaikan Laporan Akhir (maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan)

Pengurusan baru dan perpanjangan:

1. Jika persyaratan lengkap SIMAKSI akan diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja.

2. Jika persyaratan tidak lengkap, SIMAKSI akan diterbitkan 3 hari kerja setelah persyaratan dilengkap

WNA

1. Dibawah 1 bulan Rp 5.000.000 (per orang)

2. 1 bulan - 6 bulan Rp 10.000.000 (per orang)

3. 7 bulan - 12 bulan Rp 15.000.000 (per orang)

WNI

1. Dibawah 1 bulan Rp 100.000 (per orang)

2. 1 bulan - 6 bulan Rp 150.000 (per orang)

3. 7 bulan - 12 bulan Rp 250.000 (per orang)

Mahasiswa/Pelajar Rp.0 (nol rupiah) sesuai dengan Permenhut 38 Tahun 2014

* Membawa kamera dikenakan tarif Rp 250.000 per paket

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Penelitian dan Pengembangan

1. Penanganan Pengaduan disampaikan melalui wa call center (+62851-7332-2605) dan email bbtngl.pemanfaatan.pelayanan@gmail.com

2. Saran, masukan, dan apresiasi disampaikan melalui google form survei kepuasan masyarakat pada BBTN Gunung Leuser https://forms.gle/nPUQzrqT1WqfZrZP6

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Penelitian dan Pengembangan"