No. SK: NOMOR: SK.31/T.32/TU/P3/01/2024
a. Untuk pembayaran tiket = 1 (satu) Jam
b.Pembayaran PNBP = 1 (satu) jam
Tarif Wisata
a. Pengunjung Nusantara = Rp. 5.000
b. Pengunjung nusantara hari libur = Rp. 7.500
c. Rombongan Pelajar/Mahasiswa = 3.000
d. Pengunjung Manca Negara = Rp. 150.000
e. Pengunjung Hari Libur (WNA) = Rp. 225.000
f. Rombongan Pelajar/Mahasiswa (WNA) = Rp. 100.000
g. Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Libur= Rp. 4.500
H. Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Libur (WNA) = Rp. 150.000
Mendukung peningkatan pelayanan kepada Masyarakat pada sektor pariwisata yang dapat dilakukan pada kawasan BTNBD
Call Center : 081295239036
b. Instagram : btn_bukitduabelas
c. Facebook : @TNBDSarolangun
d. Website : tnbukitduabelas.id
e.Email : tnbukit12@yahoo.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store