No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024
1. Pasien datang ke pendaftaran untuk mendaftarkan diri
2. Pasien ke ruang pemeriksaan poli gigi
Ø Perawat gigi memanggil pasien sesuai antrian
Ø Perawat gigi menanyakan ulang identitas pasien sesuai dengan rekam medis
Ø Perawat gigi menyerahkan rekam medis ke dokter gigi
Ø Perawat gigi melakukan pemeriksaan tanda – tanda vital seperti pemeriksaan tekanan darah
Ø Dokter gigi menanyakan keluhan pasien
Ø Dokter gigi melakukan pemeriksaan ektraoral dan intraoral
Ø Dokter gigi menegakkan diagnosa dan menuliskan direkam medis
Ø Dokter gigi melakukan tindakan jika memerlukan tindakan
Ø Dokter gigi memberikan resep obat
Ø Dokter gigi melakukan rujukan bila diperlukan
Ø Dokter gigi persetujuan pasien dengan lisan dantulisan seperti informent consent
Ø Dokter gigi/ Perawat gigi melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa dan SOP perawatan gigi dan mulut
ØPerawat gigi mencatat hasil pemeriksaan pasien kedalam buku register
1. Pasien Umum jika melakukan tindakan sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 73 Tahun 2022
2. Pasien JKN biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan1. Pasien mendapatkan konsultasi 2. Pasien mendapatkan pemeriksaan gigi 3. Pasien mendapatkan tindakan jika diperlukan
1. Kotak saran
2. whatsApp
3. Facebook
4. InstagramMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store