Standar Pelayanan Penerebitan Izin Menggunakan Tempat Berdagang di Pasar Daerah Secara Tetap

  • Standar Pelayanan Penerebitan Izin Menggunakan Tempat Berdagang di Pasar Daerah Secara Tetap
    1. Surat Permohonan ( mengetahui Kepala Pasar masing – masing Pedagang)
    2. Surat Pernyataan
    3. Berita Acara Penyerahan dan Penunjukan Hak (Bagi pedagang yang akan melakukan balik nama dan penyerahan kembali aset yang ditempati)
    4. Bukti pelunasan pembayaran retribusi bagi pedagang yang akan melakukan perpanjangan dan balik nama
    5. Fotocoppy KTP
    6. Pas foto 3 x 4 (2 lembar)
    7. Surat Ijin yang telah habis masa berlakunya

  • Standar Pelayanan Penerebitan Izin Menggunakan Tempat Berdagang di Pasar Daerah Secara Tetap
    1. Pedagang/ Pemohon mengajukan permohonan penerbitan baru/ perpanjangan/ balik nama izin menempati kios/ los dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo melalui Kepala Pasar
    2. Kepala Pasar memeriksa kelengkapan permohonan dari pedagang dan menerbitkan serta menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo
    3. Surat permohonan beserta kelengkapan yang telah disampaikan kepala Dinas dan mendapatkan disposisi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen kelengkapan dan pembuatan naskah surat izin untuk ditetapkan Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo a.n Bupati
    4. Naskah surat izin final ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo
    5. Surat Ijin Menempati Kios dan Los yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo diberikan nomor registrasi dan diserahkan kepada kepala pasar
    6. Kepala Pasar menyerahkan Surat Izin Menempati Los/Kios kepada pedagang

Jangka waktu pelayanan adalah 12 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Menempati Los/Kios

Melalui:

1.      Whatsapp chat : 0812-2994-2266

2.      Telepon (0275) 321018

3.      Web : dinkukmp.purworejokab.go.id

4.      Aplikasi : porjo (pengaduan online rakyat purworejo)

Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerebitan Izin Menggunakan Tempat Berdagang di Pasar Daerah Secara Tetap"