Penanganan Pengaduan Publik

  1. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas)
  2. Tim Penanganan Penagaduan Masyarakat (Irban Khusus)
  3. Surat Perintah Inspektur

  1. Pelapor mengadu ke tim penerima pengaduan
  2. Menerima hasil laporan pengaduan/tembusan

30 menit Pelapor mengadu ke tim penerima pengaduan

9 hari penanganan masyarakat

30 menitMenerima hasil laporan pengaduan/tembusan

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengaduan

1. Kantor Inspektorat

2. Counter MPP DPMTSP Kota Samarinda

 3. http ://inspektorat.kota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Publik"