Penerbitan Surat Izin Cuti Besar Aparatur Sipil Negara

No. SK: 000.8.3.2/34/434.303/2024

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. SK Kenaikan Pangkat atau Jabatan terakhir
  3. Surat Keterangan dari Kementerian Agama/Yayasan (apabila haji)
  4. Formulir permintaan/pemberian cuti

  1. Pemohon/ASN mengajukan formulir permintaan/pemberian cuti yang ditujukan kepada Bupati Sampang melalui atasan langsung dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Perangkat Daerah yang membawahi ASN yang mengajukan Cuti Besar membuat Surat Pengantar yang ditujukan ke BKPSDM dan melengkapi persyaratan pengajuan cuti besar
  3. Perangkat Daerah mengirimkan ke BKPSDM sebanyak 1 (satu) rangkap
  4. Petugas memverifikasi berkas pengajuan Cuti Besar. Apabila persyaratan masih tidak sesuai, maka berkas pengajuan akan dikembalikan untuk dilengkapi
  5. Apabila sesuai maka akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan tanda tangan Bapak Bupati
  6. Apabila Formulir Permintaan/Pemberian Cuti Besar sudah ditandatangani Bupati Sampang, Petugas akan menghubungi masing-masing Perangkat Daerah
  7. Surat Izin Cuti diserahkan kepada ASN melalui Perangkat Daerah pengusul

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Besar Aparatur Sipil Negara

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang

Jl. KH. Wachid Hasyim No. 43 Sampang; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Kotak pengaduan

b.   Telp. (0323)323451

c.   Faksimile (0323) 322907

d.   Website : https://bkpsdm.sampangkab.go.id

e.   Email : bkpsdm@sampangkab.go.id

f.    Media sosial :

Instagram @bkpsdmkabsampang

Facebook @bkpsdmkabsampang

Tiktok @bkpsdmkabsampang

g.   SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store