No. SK: 440/SK/002.46/311.21/2023
Maksimal 1 bulan (tergantung berat ringannya pengaduan)
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Masyarakat
I. Secara Langsung : Tatap muka dengan petugas
II.Secara Tidak Langsung :
1. Link :
https://puskesmascurahnongko.com/complaints
2. Secara Tertulis : Kotak Saran di Layanan
3. Sosial Media
a. SMS/WA : 081359189032
b. Telepon : (0336) 8863020
c. Facebook : pkm curahnongko
d. Instagram : pkmcurahnongko
e. Youtube : PUSKESMAS CURAHNONGKO OFFICIAL
f. Tiktok : @puskesmas.curahnongko
g. Email : pkmcurahnongko13@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store