Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

No. SK: 70

  1. Surat permohonan
  2. Proposal kegiatan penelitian/pengembangan
  3. Fotokopi tanda pengenal (KTP/KTM/SIM untuk WNI; Paspor dan Visa untuk WNA)
  4. Surat rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE (khusus WNA)
  5. Surat keterangan jalan dari Kepolisian Republik Indonesia (khusus WNA)
  6. Surat keterangan izin penelitian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (khusus WNA)
  7. Surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri (khusus WNA)
  8. Menyediakan materai 10.000 sebanyak 3 lembar
  9. Melakukan presentasi terkait rencana penelitian/pengembangan
  10. Peta rencana mitigasi/evakuasi dan rencana lokasi kegiatan (khusus SIMAKSI ekspedisi)

Jangka waktu penyelesaian layanan SIMAKSI, yakni sebagai berikut.
  • Surat permohonan SIMAKSI diterima paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Verifikasi kelengkapan berkas permohonan SIMAKSI dilakukan dalam waktu 1 hari kerja.
  • Presentasi rencana kegiatan oleh pemohon SIMAKSI dilakukan dalam waktu 1 hari kerja.
  • Proses penerbitan SIMAKSI dilakukan dalam waktu 3 hari kerja.

Membayar PNBP sesuai PP No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri LHK No. P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut.

  • PNBP SIMAKSI untuk penelitian pelajar/mahasiswa WNI dikenakan tarif Rp0,- (nol rupiah).
  • PNBP SIMAKSI untuk ekspedisi di TWA Gamping dikenakan tarif Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
  • PNBP SIMAKSI untuk ekspedisi di SM Paliyan dan SM Sermo dikenakan tarif Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk hari kerja; dan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk hari libur.

Untuk informasi tarif lainnya, silakan hubungi kontak 0821-4444-9449.

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui kontak berikut ini.

  • Instagram: @bksda_yogya
  • Website: bksdajogja.org
  • E-mail: bksdajogja@gmail.com
  • Call Center: 0274 – 864203 / 0821-4444-9449
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)"