No. SK: 70
Membayar PNBP sesuai PP No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri LHK No. P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut.
Untuk informasi tarif lainnya, silakan hubungi kontak 0821-4444-9449.
Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui kontak berikut ini.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store