Standar Pelayanan Penerbitan Surat SP - PKL

  • Standar Pelayanan Penerbitan Surat SP - PKL
    1. Surat Permohonan
    2. Fc KTP
    3. Fc NIB
    4. Foto Usaha dan Alat yang digunakan
    5. Foto Uk 3x4 warna (1 Lembar)
    6. Surat Pernyataan bermeterai 10.000
    7. Fc KK

  • Standar Pelayanan Penerbitan Surat SP - PKL
    1. Mengajukan Surat Permohonan beserta syarat kelengkapan lainnya
    2. Staff Front Office Menerima, mencatat dan mengagendakan surat permohonan (Staff Administrasi)
    3. Staff Teknis Usaha Mikro melakukan verifikasi lapangan (Permohonan Baru) serta verifikasi surat permohonan beserta syarat kelengkapannya
    4. Staff Teknis Usaha Mikro memverifikasi sesuai peraturan yang berlaku
    5. Staff Teknis menyiapkan draft SP-PKL
    6. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro melakukan validasi surat SP-PKL dan selanjutnya di paraf untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
    7. Kepala Dinas KUKMP Kab.Purworejo menandatangani SPPKL. Jika Kepala Dinas tidak berada di tempat, maka dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk/ditugaskan
    8. Staff Teknis mengagendakan SP-PKL yang sudah diterbitkan dan menyerahkan kepada Pelaku Usaha Mikro

Jangka waktu pelayanan adalah 3 hari

Tidak dipungut biaya

SP-PKL (Surat Penempatan Pedagang Kaki Lima)

Melalui:

1.      Kotak saran

2.      Telepon (0275) 321018

3.      Email : dinkukmp@purworejokab.go.id.

Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat SP - PKL"