Penerimaan Atas Pengaduan Masyarakat

No. SK: 700/697/2022

  1. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) memenuhi kriteria 3W ( What, Where, When)
  2. Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat/ASN mendaftar ke petugas layanan penerimaan pengaduan Menerima Dumas dari tim pelayanan pengaduan
  2. Pelapor mengisi formulir pengaduan
  3. Pelapor mendapat laporan/tembusan bahwa pengaduannya telah masuk dalam antrian pengaduan

5 menit Masyarakat/ASN mendaftar ke petugas layanan penerimaan pengaduan Menerima Dumas dari tim pelayanan pengaduan

30 menit Pelapor mengisi formulir pengaduan 

10 menitPelapor mendapat laporan/tembusan bahwa pengaduannya telah masuk dalam antrian pengaduan

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengaduan

1. Kantor Inspektorat

2. Counter MPP DPMTSP Kota Samarinda

 3. http ://inspektorat.kota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Atas Pengaduan Masyarakat"