Pendaftaran Pasien Dan Rekam Medis

No. SK: 440/04.1/311.31/2024

  • Pasien baru
    1. Membawa Identitas (KTP/KK/KIA/KARTU BPJS)
  • Pasien lama
    1. Kartu Kunjungan (KTP/KK)
  • Pasien lama Rujukan
    1. Rujukan Lama dan SKDP RS

  1. 1. Pasien Mengambil nomer antrian di depan 2.Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian 3.Untuk pasien baru pasien menyerahkn identitas untuk input data di master data puskesmas, pembuatan dkumen rekam medis dan cetak kartu kunjungan 4. untuk pasien lama menyerahkan kartu kunjungan untuk pencarian dokumen pasien di ruang penyimpanan 5. kartu kunjungan diserahkan kembali kepada pasien yang selanjutanya dipersilahkan menunggu di kursi tunggu sesuai poli tujuan 6. Dokumen dikirim ke poli tujuan

1.Untuk Pasien Baru waktu pelayanan 5-10 menit (Pasien menyerahkan identitas dan menulis general consent).Data Pasien di input di aplikasi spora.setelah didaftar dibuatkan dokumen rekam medis dan cetak kartu kunjungan pasien.Selanjutnya pasien dipersilahkan duduk di depan poli tujuan dan dokumen dikirim ke poli sesuai tujuan.

2.Untuk pasien lama 3-5 menit.Setelah menyerahkan kartu kunjungan petugas menyari dokumen rekam medis pasien di ruang penyimpanan. Setelah dokumen diambil kartu kunjungan dikembalikan dan petugas menanyakan keluhan pasien untuk menentukan poli tujuan.Pasien dipersilahkan duduk di depan poli dan selanjutanya berkas dikirim ke poli tujuan

1. Pasien JKN gratis sesuai dengan Perpres Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan

2. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomer 1 tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 4 tahun 2011 tentang Retribusi  Jasa Umum

3. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk tekhnis program pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk kabupaten Jember.

4. Pasien SPM : sesuai dengan peraturan bupati nomer 63 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana  program pelayanan kesehatan masyarakat miskin (SPM) 

Pendaftaran pasien

1.SMS/WA : 085784549577

2. Instagram : pkmrowotengah_jember

3.Youtube : ROWOSIP_PKMROWOTENGAH

4.Email: puskesmasrowotengah@gmail.com

5.Secara tertulis : Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN.SIMKES.PCARE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Dan Rekam Medis"