Pelayanan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

No. SK: 08.3/DISNAKER/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi SK Pembentukan BKK
  3. Pas Photo Penanggungjawab BKK
  4. Pas Photo Penanggungjawab ukuran 3x4
  5. Foto Ruangan BKK
  6. Struktur Organisasi
  7. Rencana Penempatan Selama 1 Tahun

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (54 menit)

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar BKK.

Penangananpengaduan,sarandanmasukan,adalahtatacarapelaksanaanpenangananpengaduan dantindaklanjut

1.   Tatap muka langsung kepada Admin Operator

2.   SMS/WA 0856-5494-3737

·         Alur Pengaduan:

Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis/Via Online (E-mail) → Pejabat Pengelola Pengaduan → Tim Pengelola Pengaduan → Masyarakat/Pemohon menerima Jawaban Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan, memerlukan waktu 54 menit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)"