No. SK: 1 tahun 2023
1. Proses penyelesaian dalam menyelesaikan pengaduan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Waktu penyelesaian paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak di terima dan di proses oleh petugas pengelola pengaduan, petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
• Tanggapan resmi pengaduan pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store