Pelayanan Aduan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Identitas Diri (secara tatap muka)
  2. Scan KTP (secara online)

  1. Petugas layanan menerima aduan, mengidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka).
  2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/teregister.
  3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan.
  4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait
  5. Seksi terkait menyusun tanggapan aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait.
  6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan.
  7. Petugas menyampaikan aduan yang telah ditanggapi (secara online maupun tatap muka).
  8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban atas aduan

1) Petugas layanan menerima aduan, mengidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka).

2) Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/teregister.

3) Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan.

4) Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait

5) Seksi terkait menyusun tanggapan aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait.

6) Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan.

7) Petugas menyampaikan aduan yang telah ditanggapi (secara online maupun tatap muka).

 8) Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aduan"