Pengajuan SKPWNI / Surat Pindah

No. SK: 188.45 / 1.2 / 35.09.15 / 2024

  1. Surat pengantar pindah / surat pernyataan permohonan pindah
  2. KK
  3. KTP atau KIA yang berusia kurang dari 17 tahun
  4. Buku nikah (Bagi yang sudah menikah)
  5. Mengisi formulir F-1.03
  6. Akta cerai (Bagi yang cerai)
  7. Surat keterangan izin pindah dari orangtua (Bagi anak usia dibawah 17 tahun)
  8. Surat keterangan izin pindah dari suami/istri (Bagi yang sudah menikah)
  9. Akta kematian (Bagi yang meninggal)

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI / Surat Pindah

- Datang langsung menuju Ruang Pelayanan Umum

- Kotak Pengaduan

- Email melalui kec.sukorambi@jemberkab.go.id

- SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online