Fasilitasi Konsultasi dan Koordinasi Aparatur Pemerintahan

No. SK: 8 tahun 2024

  1. Laporan dari Aparatur Kecamatan dan Kelurahan/Desa
  2. Data/ fakta integritas permasalahan yang akan didiskusikan
  3. Waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi dan koordinasi

  1. Pemohon layanan menyurati/melapor kepada Bupati Natuna cq. Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupten Natuna
  2. Bupati Natuna memberikan disposisi dan atau arahan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupten Natuna
  3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupten Natuna dalam hal ini Sub Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Otonomi Daerah, melaksanakan persiapan bahan-bahan pembahasan sesuai bidang tugas dan fungsinya terkait permasalahan/laporan Aparatur Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
  4. Aparatur Kecamatan/ Kelurahan/Desa menyerahkan Surat Tugas
  5. Aparatur Kecamatan dan Kelurahan/Desa menyusun draft Data/ Fakta integritas permasalahan yang akan dikonsultasi dan koordinasikan
  6. Menelaah draft Data/ Fakta integritas permasalahan yang akan dikonsultasi dan koordinasikan
  7. Menyiapkan waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi dan koordinasi
  8. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi
  9. Selesai

Paling lama 5 (lima) hari sejak surat/laporan di terima.

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Sub Otonomi Daerah. 2. Laporan Penduduk Kecamatan, Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Laporan Harian Camat dan Lurah, Laporan Tahunan Camat dan Lurah, Monografi Kecamatan dan Kelurahan/Desa, Profil Kecamatan dan Kelurahan, di Sub Administrasi Pemerintahan. 3. Peta Kecamatan Kelurahan/Desa dan Data-data Administrasi Kewilayahan lainnya di Sub Administrasi Kewilayahan

Email : tapem.natuna@gmail.com

Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna. Jln. Batu Sisir Bukit Arai Ranai Natuna Kepulauan Riau

Telpon : (0773) 31446

Faksimilli : (0773) 31467

SP4N Lapor!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Konsultasi dan Koordinasi Aparatur Pemerintahan"