Layanan fasilitasi naskah kerja sama

No. SK: 8 tahun 2024

  1. KAK dari OPD yang menginisiasi
  2. Draft MoU/perjanjian kerja sama

  1. Persiapan dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Kerja sama dalam daerah (KSDD) dengan menyiapkan kerangka acuan kerja berkaitan dengan KSDD
  2. Kerangka acuan kerja memuat: a. Latar Belakang b) Maksud dan tujuan; c) Lokasi KSDD d) Ruang Lingkup e) Jangka Waktu f) Manfaat g) Analisis dampak sosial dan lingkungan sesuai bidang yang dikerjasamakan; dan h) Pembiayaan
  3. Perangkat daerah pemrakarsa KSDD menyampaikan kerangka acuan kerja sebagaimana kepada TKKSD
  4. Tim Koordinasi Kerja sama dalam daerah (TKKSD) melakukan pengkajian atau telaahan terhadap usulan rencana KSDD, dengan pertimbangan: a. Kesesuaian rencana KSDD dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis sektor terkait; b. Kesesuaian lokasi Program/Kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah; c. keterkaitan antara sektor dan antar wilayah; d. Kelayakan biaya dan manfaatnya, dan e. Dampak terhadap pembangunan daerah
  5. Hasil kajian atau telaahan disampaikan kembali kepada perangkat daerah pemrakarsa KSDD

1 Bulan s/d 6 bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Naskah Kerja Sama Daerah

Ruang Pelayanan Bagian Kerja sama Lt.I Kantor Bupati Natuna

SP4N Lapor!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan fasilitasi naskah kerja sama"