Fasilitasi peminjaman perlengkapan sarana prasarana

  1. Surat peminjaman dari perangkat daerah, instansi atau masyarakat

  1. Setiap Perangkat Daerah, Instansi Vertical dan Masyarakat mengajukan surat peminjaman ke Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum mendisposisikan surat ke Subbag Tata Usaha Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian
  3. Subbag Tata Usaha Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian menyeleksi dan mengatur peminjaman Sarana dan Prasarana.
  4. Mengecek Sarana dan Prasarana setelah pengembalian.

1 (satu) hari kerja tiap 1 (satu) Perangkat

Daerah/Masyarakat.


Tidak dipungut biaya

1. Sarana dan Prasarana Kendaraan Dinas. 2. Sarana dan Prasarana Tenda dan Kursi. 3. Sarana dan Prasarana Gedung Sri Serindit. 4. Sarana dan Prasarana Gedung Wanita. 5. Sarana dan Prasarana Sound Sistem. 6. Sarana dan Prasarana Ruang Rapat. 7. Ruang Zoom Meeting.

Email: umum2020perlengkapan@gmail.com

Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Natuna, Jl. Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna

Telepon : (0773) 31446

Faksimili : (0773) 31467

SP4N Lapor!

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi peminjaman perlengkapan sarana prasarana"