Pelayanan Penambalan Gigi

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum dilakukan pemeriksaan bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir Menerima pemeriksaan dari Dokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut Menerima informasi tatalaksana kasus sesuai kebutuhan dan mengisi informed consent (persetujuan/penolakan tindakan) menerima tindakan Penambalan gigi Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Mendapatkan jadwal untuk kunjungan ulang apabila diperlukan Mendapatkan rujukan apabila diperlukan Menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai dengan tindakan

30-60 Menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Pelayanan Penambalan Gigi

Petugas : UPT Puskesmas Purnama

SMS/WA Pengaduan : 0823 520 87654

Nomor Telpon Pengaduan : -

Email  : puskesmaspurnama1992@gmail.com

Website : -

Instagram  : Puskesmas Purnama

Facebook funpage : Puskesmas Purnama

Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Purnama Jl. Purnama Kelurahan Akcaya

Alur : Datang bertemu kepada Kepala UPT Puskesmas Purnama atau Pejabat Pengaduan UPT Puskesmas Purnama




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penambalan Gigi "