Penataan Kelembagaan

  1. Surat Permohonan Pembentukan Perangkat Daerah/Kenaikan Tipe Perangkat Daerah.
  2. Dokumen Naskah Akademis
  3. Perhitungan indikator pemetaan intensitas urusan pemerintahan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan
  2. Bagian organisasi Mem-verifikasi data
  3. koordinasi ke Biro Organisasi Provinsi
  4. Membuat draft perda dan mengajukan ke Bagian Hukum
  5. Bagian organisasi membahas bersama bagian hukum dan DPRD
  6. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Pimpinan Daerah dan DPRD
  7. Hasil persetujuan diajukan ke Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan register.
  8. Biro Hukum mengeluarkan register
  9. Bagian hukum memberi nomor Perda
  10. Bagian Organisasi mengarsipkan Perda

1 tahun atau lebih (Tentatif berdasarkan pemeriksaan biro hukum, bagian hukum serta DPRD)

Tidak dipungut biaya

Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

SP4N Lapor,

Laman natunakab.go.id,

pos el organisasi.natuna@gmail.com ,

Contact person 081364792793
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penataan Kelembagaan"