pelayanan Instalasi Tulip (VIP)

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas: ktp/kk
    2. Surat pernyataan yang menyatakan pasien bayar sendiri
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas: ktp/kk
    2. Kartu BPJS
    3. Surat pernyataan yang menyatakan pasien BPJS
    4. Surat Rujukan (khusus ibu melahirkan), Surat Kelahiran (Bayi <28 Hari), Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  • BPJS TK
    1. Kartu Identitas: ktp/kartu BPJSTK
    2. Berita acara kecelakaan kerja
    3. Laporan tahap 1 & 2
    4. Absensi dalam bulan kejadian
    5. Laporan kepolisian bagi pasien kecelakaan lalulintas
  • BPJS Jasa Raharja
    1. kartu identitas
    2. laporan kepolisian
    3. surat keterangan jaminan jasa raharja
    4. surat keterangan kecelakaan yang diisi oleh dokter
    5. surat kuasa dari pasien
    6. materei dari pasien 2 buah

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di Rekam Medik sekaligus untuk pemesanan tempatrawat inap.
  2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan mondok pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : - Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di Loket Pelayanan SEP Rawat Inap kemudian ke petugas Rekam Medik dalam waktu 3 x 24 jam b. Pasien Umum dan Asuransi lainnya : - Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas Rekam medik
  3. Pasien Masuk Bangsal/Rawat Inap sesuai Anamnesa dari Dokter IGD/ Klinik Rawat Jalan.
  4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dr RS oleh dokter,keluarga pasien segera mengurus administrasinya, dengan ketentuan: a. Pasien BPJS: - Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. - Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke administrasi bangsal untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk balik ke Faskes Tk I/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. - Pasien kelas 3 baik mandiri/PBI tidak bisa naik kelas, ke kelas yang lebih tinggi. b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. c. Pasien BPJS TK setelah melengkapi administrasi pasien bisa langsung pulang setelah pemberkasan lengkap pasien dapat di pulangkan/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. d. Pasien jasa raharja setelah melengkapi administrasi pasien bisa langsung pulang setelah pemberkasan lengkap pasien dapat di pulangkan/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. e. Pasien Asuransi lainnya bisa langsung pulang setelah pemberkasan lengkap pasien dapat di pulangkan/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. Apabila tarif pelayanan lebih besar dari biaya yang dijamin maka setelah itu keluarga pasien melakukan pembayaran selisih biaya perawatan di kasir dan pasien diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.

Sesuai Kasus Pasien

1. Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

3. JKN : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku.

Instalasi Tulip (VIP)

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 13. SMS / WA (Hp 081276336374) 

3. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

4. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id)) 

5. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

6. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

7. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

8. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

9. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Tulip (VIP)"